FKM UNAIR baru saja mengadakan seminar nasional bertema “Global Public Health: Establishing Safety and Health at Work”. Salah satu pembicara yang hadir adalah Lili Sutanti, SE., M.KKK., alumni S2K3 UNAIR yang bekerja sebagai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Bu Lili berbagi ilmu dan keahliannya mengenai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di ruang terbatas atau confined space.
Bu Lili menjelaskan bahwa ruang terbatas adalah salah satu area kerja yang paling berbahaya, bahkan sering disebut sebagai “silent killer” atau pembunuh diam-diam. Bahaya yang ada di ruang terbatas bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian jika tidak ditangani dengan benar. Beberapa contoh ruang terbatas adalah tangki, terowongan, selokan, dan silo. Area seperti ini bukan hanya sulit diakses, tetapi juga sering memiliki risiko atmosfer berbahaya, potensi terperangkap, dan bahaya energi yang mematikan.
Selama sesi tersebut, Bu Lili memaparkan pentingnya regulasi yang ketat dalam penerapan K3 di ruang terbatas, salah satunya melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Ruang Terbatas. Ia menekankan bahwa setiap ruang terbatas harus memiliki klasifikasi yang jelas dan akses yang terbatas hanya untuk personel terlatih yang memiliki izin masuk khusus. Selain itu, harus ada prosedur kerja yang aman serta peralatan yang sesuai untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Bu Lili juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pengusaha harus memahami bahwa investasi dalam keselamatan kerja tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha.
Kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Bu Lili menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian integral dari SDG nomor 8, yang fokus pada pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Dengan menerapkan K3 di ruang terbatas, kita mendukung target untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari bahaya, dan menghormati hak-hak pekerja. Hal ini juga berkontribusi pada SDG nomor 3, yaitu memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia, dengan mengurangi angka kematian akibat kecelakaan kerja.
Seminar ini sukses memberikan wawasan baru kepada para peserta mengenai pentingnya penerapan K3, khususnya di ruang terbatas. Harapannya, pemahaman ini dapat diterapkan di berbagai tempat kerja, sehingga lingkungan kerja menjadi lebih aman, melindungi kesehatan pekerja, dan pada akhirnya berkontribusi pada tercapainya target-target SDGs terkait kesehatan, kesejahteraan, serta pekerjaan yang layak dan aman.
Penulis: Shinta Arta Mulia